Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perkantoran Dibuka Mulai 8 Juni, Begini Aturan Mainnya

Perkantoran Dibuka Mulai 8 Juni, Begini Aturan Mainnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Akan Membuka Kembali Perkantoran Mulai 8 Juni 2020.

Dream – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan perkantoran di ibu kota boleh dibuka kembali mulai pekan depan.

“Perkantoran akan dimulai pada 8 Juni 2020,” kata Anies di Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.

Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh perkantoran untuk kembali membuka operasionalnya. Karyawan yang boleh ke kantor maksimal 50 persen dari total pegawai.

“Sisanya bekerja dari rumah,” kata Anies.

Dia juga berharap perkantoran membagi jam kerja karyawan dalam beberapa shift. Misalnya, ada yang masuk jam 07.00 dan 09.00. Tujuannya agar menghindari area kerumunan di tempat kerja dan antrean yang panjang.

Dengan pola tersebut, pergerakan orang tetap terkendali untuk mencegah penularan virus Covid-19. “Kami haruskan dibagi sekurang-kurangnya dua shift,” kata Anies

PSBB Jakarta Diperpanjang, 7 Prinsip Ini Wajib Dipatuhi Warga

Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di wilayah ibukota. Berbeda dari tiga bulan sebelumnya, masa PSBB kali ini diberlakukan dengan ada pelonggaran di beberapa sektor.

Selama masa transisi yang akan berlaku sepanjang Juni 2020 dan dievaluasi di akhir bulan, masyarakat diantaranya bisa kembali membuka rumah ibadah untuk masyarakat. Namun pembukaan ini tetap dilakukan dengan adanya batasan-batasan tersebut.

Dalam keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan lewat live streaming akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020, Anies menyatakan gugus tugas telah menyusun beberapa prinsip umum yang harus dipatuhi masyarakat.

"Ini dilaksanakan mulai besok sampai selesai. Tak disebutkan kapan selesai karena menyesuaikan dengan beberapa indikator," jelas Anies.

Prinsip umum yang dijalankan gugus tugas dalam pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini ditetapkan dalam lima hal. Pertama adalah hanya warga yang sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah. "Jika tak sehat tinggal di rumah," tegasnya.

Prinsip kedua adalah semua kegiatan masyarakat apapun bentuk dan tempatanya harus menetapkan kapasitas yang digunakan maksimal 50 persen.

"Bila kantor biasanya bekerja 1000 orang, maka 500 orang bekerja dari rumah dan 500 bekerja dari kantor," ujar Anies memberikan ilustrasi.

 

Tak Pakai Masker Denda Rp250 Ribu

PSBB Masa Transisi DKI Jakarta selama bulan Juni 2020 juga menyebutkan prinsip ketiga yaitu warga lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, dan mereka yang mempunya penyakit berat tidak boleh berkegiatan di luar rumah.

Gugus Tugas Covid0-19 DKI Jakarta juga mewajibkan masyarakat selalu menggunakan masker selama berada di luar rumah. Prinsip keempat ini wajib dijalankan karena Pemprov DKI Jakarta sudah membagikan 20 juta masker gratis selama tiga bulan terakhir.

Untuk masyarakat yang belum memiliki masker, Anies menyarankan untuk mendatangi kantor kelurahan. Dengan cara ini, Anies menyatakan tak ada alasan bagi masyarakat tak menggunakan masker.

"Bila tidak kenakan masker dikenakan denda Rp250 ribu," ujarnya.

Tiga prinsip umum terakhir dari PSBB Masa Transisi DKI Jakarta adalah masyarakat harus tetap menerapkan jaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun secara rutin, serta menerapkan etika saat batuk dan bersin.

Alasan Berlakukan PSBB Transisi

Dream - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang. Tak seperti tiga bulan sebelumnya, PSBB di bulan ini akan dilakukan sekaligus masa masa transisi.

"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, kita memutuskan untuk mentapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ujar Anies, Kamis 4 Juni 2020.

Keputusan ini diambil mempertimbangkan masih ada adanya wilayah DKI Jakarta yang masuk zona merah Covid-19. Meski sebagian besar sudah termasuk zona hijau dan kuning.

"Karena itu kita masih berstatus PSBB tapi di sisi lain kita sudah memulai melakukan transisi," kata dia.

Anies mengatakan di masa transisi, kegiatan sosial ekonomi dapat dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati. Dia menyebut masa transisi ini sebagai periode edukasi dan pembiasaan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19.

"Ini fase pertama, dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas di akhir bulan Juni ini," kata Anies.

Sanksi Pelanggaran Tetap Diberlakukan

Anies menjelaskan fase pertama masa PSBB Transisi ini dianggap berjalan dengan baik jika tidak adanya lonjakan kasus yang berarti dan situasi menunjukkan stabilitas. Nantinya masa PSBB akan kembali berlanjut ke fase kedua yaitu kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas.

"Dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi pelanggaran tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan. Mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan kemasyarakatan tidak ada perkecualian," kata dia.

Lebih lanjut, Anies meminta masyarakat lebih disiplin di masa transisi. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak mengulang kembali kndisi yang terjadi selama tiga bulan terakhir di mana kasus positif Covid-19 sangat tinggi sehingga semua aktivitas terhambat.

"Bila itu sampai terjadi, maka Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas DKI Jakarta tidak akan ragu untuk menggunakan kewenangannya mengentikan kegiatan sosial ekonomi d masa transisi ini," kata Anies.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri PUPR Pindah ke IKN Bulan Juli, Jokowi Tunggu Bandara dan Jalan Tol Rampung

Menteri PUPR Pindah ke IKN Bulan Juli, Jokowi Tunggu Bandara dan Jalan Tol Rampung

Jokowi akan pindah berkantor ke IKN jika jalan tol dan bandaranya selesai dibangun.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Dinyatakan Menang Pilpres 2024, Begini Respons Jokowi

Prabowo-Gibran Dinyatakan Menang Pilpres 2024, Begini Respons Jokowi

Jokowi sangat menghargai setiap proses yang ada. Ia pun mengapresiasi kerja keras yang dilakukan KPU dan Bawaslu selama penyelenggaraan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Dirancang Buat 3 Bulan, BLT Baru Digelontorkan Sekaligus Jelang Pemilu 2024

Dirancang Buat 3 Bulan, BLT Baru Digelontorkan Sekaligus Jelang Pemilu 2024

BLT senilai Rp200 ribu akan mulai dicairkan bulan Febuari 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.