Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Menghitung Jumlah Peserta Tes CPNS 2019 yang Lolos Tahap SKD

Cara Menghitung Jumlah Peserta Tes CPNS 2019 yang Lolos Tahap SKD Ilustrasi Peserta Sedang Mengerjakan Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS.

Dream - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 terus berlangsung. Peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti tahap berikutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tak semua peserta yang lolos SKD tentu bisa mengikuti SKB. Namun tahukah kamu berapa porsi peserta CPNS 2019 yang berhak lolos tes SKB untuk setiap formasinya

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menerangkan, perhitungan jumlah kursi tes SKB adalah sebanyak tiga kali dari jumlah kuota yang tersedia pada satu formasi.

"Misal formasi CPNS analis kepegawaian di BKN, formasi 3, sedangkan pelamar yang mendaftar di formasi tersebut yang lolos passing grade ada 15. Maka akan diambil 3 x 3 = 9 orang yang memiliki nilai terbaik dari 15 org yang lolos passing grade," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu 5 Februari 2020.

Diolah Terlebih Dahulu

Menurut Paryono, nilai peserta SKD yang lulus passing grade akan diolah terlebih dahulu. Kebijakan ini dibuat karena satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.

Dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir (P1/TL).

Tahap pengolahan data kemudian akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

"Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature yang dilakukan by system pada portal SSCASN," ujar Paryono.

Disampaikan BKN

Paryono menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

"Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik," pungkas dia.

(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)

Peserta yang Lolos SKD CPNS Belum Tentu Maju ke SKB

Dream - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 masih berlangsung. Agar bisa lolos passing grade SKD, pelamar harus bisa memenuhi ambang batas nilai yang telah ditentukan.

Meski demikian, peserta yang lolos SKD belum tentu bisa melaju ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” kata Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, dikutip dari setkab.go.id, Selasa 4 Februari 2020.

Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja, tetapi juga harus digabungkan dengan SKD dari berbagai titik.

“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” kata dia.

Tahap pengolahan ini akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD instansi penyelenggara dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada pimpinan BKN untuk persetujuan dan tanda tangan digital.

 



Hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN. Admin instansi bisa mengunduh hasil SKD.

Menurut Paryono, rangkaian tahapan sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tak bisa ditampilkannya pernyataan SKD pada layar nilai peserta SKD.

“Selanjutnya, Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” kata Paryono.

Kisah Penyandang Disabilitas Ikut Seleksi CPNS: `Saya Takut Banget`

Dream - Setiap orang memiliki kesempatan untuk menjadi abdi negara. Pemerintah juga membuka peluang bagi para disabilitas untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Tekad mengabdikan diri untuk negara inilah yang sedang diperjuangan Alia Nur Fatimah. Mengidap cerebral palsy atau gangguan syaraf dan otot tak membuatnya patah arang untuk menjadi PNS.

Mengutip laman menpan.go.id, Senin 3 Februari 2020, Alia semula pesimistis memgikuti seleksi CPNS 2020. Dia khawatir kondisi kesehatannya akan membuatnya gugur dalam penerimaan PNS.

 

Keraguan itu perlahan hilang saat Alia mengetahui pemerintah membuka kesempatan formasi khusus disabilitas.

“Saya takut banget dengan tes kesehatannya. Tapi, ketika Pak Tjahjo Kumolo (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengatakan menerima yang disabilitas, saya ingin untuk lebih baik bagi Indonesia,” kata dia di Jakarta.

Dengan adanya formasi khusus, Alia yakin bisa mendorong penyandang disabilitas untuk maju, terutama mencari pekerjaan.

“Disabilitas, kan, susah mencari pekerjaan,” kata dia.

Bagaimana Hasilnya?

Lulusan Universitas Padjadjaran ini mempersiapkan diri sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dia mengunduh soal-soal latihan tes CPNS yang tersebar di internet, bahkan menonton tayangan di YouTube tentang latihan soal.

Seperti diketahui, SKD menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT). Alia mengakui, sistem CAT mempermudahnya dalam mengerjakan soal. Sistem komputerisasi ini menjamin keamanan soal serta transparansi nilai peserta.

Sebelum masuk ke ruangan tes, Alia bersama peserta lainnya diberikan petunjuk teknis mengenai cara mengerjakan soal.

Seperti peserta lainnya, ada passing grade atau nilai ambang batas yang harus Alia lalui menuju tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Passing grade untuk formasi disabilitas sedikit berbeda dengan formasi umum. Pada formasi umum, nilai ambang batas untuk TIU adalah 80. Sedangkan pada formasi disabilitas, nilai ambang batasnya adalah 70. Sementara untuk nilai kumulatif minimal 260.

Usai melaksanakan SKD, Alia enggan mengungkapkan nilainya. Namun, dia mengatakan bahwa hasilnya baik. Selama pelaksanaan SKD, Alia menilai panitia bertugas dengan baik dan rapi.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka 3 Kali, Peserta Hanya Boleh Ikut Sekali Seleksi

Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka 3 Kali, Peserta Hanya Boleh Ikut Sekali Seleksi

Meskipun dibuka 3 kali setahun, peserta hanya bisa ikut seleksi CPNS satu kali.

Baca Selengkapnya
Persiapan Tes CPNS 2024 dan Rekrutmen Bersama BUMN, Kamu Bisa Latihan Soal dengan Cara Ini

Persiapan Tes CPNS 2024 dan Rekrutmen Bersama BUMN, Kamu Bisa Latihan Soal dengan Cara Ini

Sebelum ikut tes, ada baiknya calon peserta CPNS, PPPK maupun Rekrutmen Bersama BUMN untuk melakukan try out

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS 2024 Bakal Dibuka Maret, Simak Jadwalnya

Seleksi CPNS 2024 Bakal Dibuka Maret, Simak Jadwalnya

Ini jadwal untuk tiga periode perekrutan CPNS di tahun 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dibuka Januari 2024, Rekrutmen CPNS Terbuka Buat Fresh Graduate dan Lulusan SMA

Dibuka Januari 2024, Rekrutmen CPNS Terbuka Buat Fresh Graduate dan Lulusan SMA

Kuota terbesar CPNS 2024 akan dialokasikan untuk fresh graduate maupun lulusan SMA Sederajat

Baca Selengkapnya
Siapkan Berkas, Rekrutmen CPNS dan PPPK Sebanyak 1,2 Juta Formasi Dibuka Bulan Ini

Siapkan Berkas, Rekrutmen CPNS dan PPPK Sebanyak 1,2 Juta Formasi Dibuka Bulan Ini

Pemerintah buka formasi CASN untuk 1,2 juta lowongan

Baca Selengkapnya