Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KAI Tetap Operasikan 5 KA Jarak Jauh Saat Masa Larangan Mudik

KAI Tetap Operasikan 5 KA Jarak Jauh Saat Masa Larangan Mudik PT KAI Siap Melayani Orang Yang Dikecualikan Pada Periode Larangan Mudik Lebaran.

Dream – Masa larangan mudik Lebaran akan berlangsung mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Meski demikian, PT Kereta Api Indonesia siap melayani orang-orang yang dikecualikan pada larangan mudik Lebaran.

“Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dikutip dari keterangan tertulis KAI, Rabu 5 Mei 2021.

KAI mengoperasikan 5 KA Jarak Jauh Komersial yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir - Malang pp), Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp).

PT KAI juga mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh PSO ke berbagai tujuan yaitu KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.

“Total ada 19 KA Jarak Jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik,” kata Joni.

Dia menyebut tiket bisa dipesan melalui KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun.

Untuk yang Punya Keperluan Mendesak

Joni menjelaskan, KAI menghadirkan aksesibilitas bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka karena ada anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan nonmudik lainnya.

Selain surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Syarat dan ketentuan selengkapnya terkait syarat dan ketentuan melakukan perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.

“KAI berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten,” kata dia.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tenang Warga Jakarta, LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Saat Libur Lebaran

Tenang Warga Jakarta, LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Saat Libur Lebaran

Tenang, LRT Jabodebek Tetap Tetap Beroperasi Saat Lebaran, Ini Jadwalnya

Baca Selengkapnya
Pemudik Kebablasan Stasiun Kereta Bisa Kena Sanksi Denda hingga Dilarang Naik KA

Pemudik Kebablasan Stasiun Kereta Bisa Kena Sanksi Denda hingga Dilarang Naik KA

Denda bisa mencapai dua kali lipat harga tiket kereta api

Baca Selengkapnya
Penyelamatan Mendebarkan Kecelakaan Wahana Kereta Gantung di Turki, 174 Orang `Menggantung` Hampir Seharian

Penyelamatan Mendebarkan Kecelakaan Wahana Kereta Gantung di Turki, 174 Orang `Menggantung` Hampir Seharian

Kejadian tragis itu terjadi berjam-jam, ketika satu kabin kereta gantung menghantam tiang dan pecah, mengakibatkan satu kematian dan tujuh orang luka parah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BUNGKUS! Tebak Logo Brand Makanan

BUNGKUS! Tebak Logo Brand Makanan

Sahabat Dream, kalian ada yang tahu gak logo-logo dari brand makanan tersebut? Berapa yang berhasil kalian tebak?

Baca Selengkapnya