Gaji Plus Fasilitas Direktur Eksekutif & Direksi Program Kartu Prakerja Terkuak
Dream - Pemerintah mematok besaran gaji para pengelola program kartu prakerja dengan nilai fantastis. Seorang direktur eksekutif akan mendapatkan penghasilan bulanan sebesar Rp77,5 juta per bulan.
Sementara para direksi manajemen program kartu prakerja mendapatkan gaji dengan besaran bervariasi. Gaji direksi terendah adalah Rp47 juta dan termahal Rp62 juta.
Penetapan gaji direktur eksekutif dan manajemen pelanakan keuangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020. Payung hukum itu juga mengatur tentang fasilitas yang diterima manajemen.
"Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan," bunyi dalam Perpres nomer 81 tahun 2020 pada pasal 1 ayat 2.
Peraturan yang diteken Jokowi pada 20 Juni 2020 tersebut menjelaskan gaji yang diberikan mulai dari direktur eksekutif hingga direktur Hukum, Umum, dan Keuangan. Nominalnya beragam mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 77 juta.
Gaji Direktur Program Kartu Prakerja
Hak keuangan yang diterima manajemen tersebut bersifat bersih atau netto. Artinya gaji yang diterima direktur eksekutif dan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sudah dipotong pajak. "Pajak sebagaimana dimaksud dibebankan pada Sekretariat Komite," pasal 2 ayat 4.
Berikut rincian gaji para bos kartu prakerja pada pasal 1 ayat 2:
a. Direktur Eksekutif sebesar Rp77,5 juta
b. Direktur Operasi sebesar Rp62 juta
c. Direktur Teknologi sebesar Rp58.000.000,00
d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan
Ekosistem sebesar Rp54,25 juta
e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar
Rp47 juta
f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar
Rp47 juta
Fasilitas yang Diterima
Beleid itu juga mengatur berbagai yang akan diterima direktur eksekutif dan manajemen pengelola program Prakerja. Salah satunya adalah fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial.
Tertera dalam pasal 3 fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputu, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.
“Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," pada pasal 3.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaji Kepala Desa yang Kini Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun
Kepala Desa kini diperpanjang masa jabatannya jadi 8 tahun
Baca SelengkapnyaGaji Ketua RT di Jakarta, Terbesar di Indonesia! Bagaimana Kota Lainnya?
Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah di setiap daerah
Baca SelengkapnyaProgram Prakerja 2024 Telah Dibuka! Cek Persyaratannya Berikut
Pemerintah kembali membuka pendaftaran Program Prakerja 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hitung-Hitungan Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Pranowo
Ganjar Pranowo sangat menyayangkan gaji guru yang mencapai Rp300 ribu per bulan
Baca SelengkapnyaKerja dengan 'Menyewakan' Diri Sendiri ke Orang Lain, Penghasilan Bekas Sopir Pribadi Ini Capai Rp10 Juta per Bulan
Pria ini punya pekerjaan serabutan bantu-bantu orang
Baca SelengkapnyaPenghasilan per Kapita Tak Tembus Rp15 Juta dalam 6 Tahun, Rakyat RI Bisa Gagal Jadi Negara Maju Seumur Hidup
Gaji rata-rata pekerja di Indonesia saat ini masih jauh untuk bisa dikategorikan sebagai masyarakat negara maju.
Baca SelengkapnyaBUNGKUS! Tebak Logo Brand Makanan
Sahabat Dream, kalian ada yang tahu gak logo-logo dari brand makanan tersebut? Berapa yang berhasil kalian tebak?
Baca SelengkapnyaPerusahaan Pakaian Dalam Beri Bonus Rp1,17 Miliar Bagi Karyawan yang Mau Punya 3 Anak
Perusahaan Ini Beri Bonus Rp1,17 Miliar Bagi Karyawan yang Mau Punya 3 Anak
Baca SelengkapnyaGaji Karyawan BUMN PTDI Dicicil, Stafsus Erick Thohir Buka Suara
Gaji disampaikan manajemen perusahaan melalui surat edaran kepada karyawannya
Baca Selengkapnya