Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peserta yang Boleh Beli Rumah Tapera Maksimal Bergaji Rp8 Juta

Peserta yang Boleh Beli Rumah Tapera Maksimal Bergaji Rp8 Juta Peserta Bisa Memanfaatkan Tapera Untuk Membeli Rumah.

Dream – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebutkan ada kriteria-kriteria bagi peserta yang ingin punya rumah. Salah satu syaratnya adalah penghasilan maksimal Rp8 juta dan belum pernah punya rumah pribadi.

“Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera," ujar Deputi Komisioner BP Tapera, Eko Ariantoro, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 4 Juni 2020.

Eko mengatakan, pembiayaan ini bisa digunakan oleh peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi.

"Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh Peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya. Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni," kata dia.

Simpanan Tapera Dikelola dan Diinvestasikan Secara Transparan

Menurut Deputi Komisioner BP Tapera tersebut, simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, bank kustodian, dan manajer investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI. Pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya.

Hadirnya Program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan.

Pada akhirnya, program ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui dampak ikutan dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja.

"Selain itu, Program Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan khususnya pada sektor pasar modal," kata dia. 

PP Tapera Diteken, Gaji Akan Dipotong 3 Persen untuk Simpanan

Dream – Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam kebijakan ini, Badan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tak hanya mengelola dana perumahan bagi Aparatur Sipil Negara, tetapi juga semua perusahaan.

"Peserta Tapera sebagaimana dimaksud terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri," demikian bunyi pasal 5 di PP/25/2020, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 3 Juni 2020.

Pasal 7 menjelaskan sejumlah pekerja yang akan menjadi peserta Tapera. Calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit, dan Siswa Tentara Nasional (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara dan pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

 

Tidak hanya itu, peserta Tapera juga meliputi pekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, serta pekerja apapun yang menerima upah.

Dalam pasal 5 di PP/25/2020, dijelaskan setiap pekerja dan pekerja mandiri sebagaimana dimaksud yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Untuk pekerja mandiri, penghasilannya di bawah upah minimum.

"Sebagaimana yang dimaksud telah berusia 20 tahun atau sudah," bunyi pasal tersebut.

Besar Simpanan 3 Persen dari Gaji

Dalam UU Tapera, besar simpanan peserta sebanyak 3 persen dari gaji untuk peserta pekerja dan pekerja mandiri. Selain itu, tertulis juga peserta yang berstatus pekerja akan ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan. Nilainya 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Selanjutnya, pekerja mandiri akan ditanggung oleh pekerja mandiri itu sendiri.

Lebih lanjut, dikatakan Kepesertaan Tapera berakhir bila peserta sudah pensiun. Hal ini tertulis pada pasal 23, di mana peserta yang sudah selesai yaitu sudah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

"Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya.Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," bunyi pasal 24.

Komisioner BP Tapera Dilantik Tahun Lalu

Pemerintah telah melantik secara resmi Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pelantikan BP Tapera dilakukan pada Jumat, 23 Maret 2019 di Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta.

Dalam pelaksanaannya turut hadir sejumlah menteri seperti Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera diisi Eko Ariantoro yang juga mantan Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera dipegang oleh Gatut Subadio, mantan Direktur Dana Pensiun Bank Mandiri.

Sementara posisi Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera dijabat oleh Ariev Baginda Siregar, mantan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum. Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi yang dipegang Direktur Operasi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Nostra Tarigan.

UU Tapera Disahkan 2016

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang sejak awal tahun 2016. Dibentuknya UU Tapera ini diharapkan mampu menjawab semua permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Maurin Sitorus menilai semestinya pengesahan ini dilakukan sejak dulu oleh pemerintah.

"Masalah Tapera kita tertinggal negara lain Singapura sudah sejak tahun 50-an, Tiongkok tahun 1990, Amerika dan Brazil juga tahun 1990-an tetapi sekarang tahun ini kita baru mulai," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Menurutnya, tingkat kemajuan suatu negara bisa dinilai dan dilihat dari ketersediaan infrastruktur. Salah satunya yakni tempat tinggal. "Pergi suatu negara banyak kumuh artinya negara itu belum maju dan sejahtera. Suatu negara bisa maju terlihat dari kantor perumahannya," kata Maurin.

Dia menyakini UU Tapera ini akan mendongkrak industri perumahan sebagai lokomotif perekonomian nasional. Hal ini lantaran pembangunan satu unit rumah mampu mendorong pertumbuhan industri lainnya. Selain itu juga bisa menciptakan lapangan kerja.

"UU ini menjawab bahwa pemerintah sudah serius menangani masalah perumahan, masalah yang sangat strategis dan important," kata dia. 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tinggal di Rumah Seluas 4 Ribu Meter Persegi Senilai Rp200 M, Inilah 8 Potret Kamar Mandi Mewah Nia Ramadhani bak di Mal

Tinggal di Rumah Seluas 4 Ribu Meter Persegi Senilai Rp200 M, Inilah 8 Potret Kamar Mandi Mewah Nia Ramadhani bak di Mal

Dikabarkan senilai Rp200 miliar, rumah mewah Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie memang patut diacungi jempol. Fasilitas di setiap sudutnya bikin melongo.

Baca Selengkapnya
Kini Laku Terjual, Potret Rumah Mewah Bedu yang Ditawarkan Seharga Rp5,5 Miliar

Kini Laku Terjual, Potret Rumah Mewah Bedu yang Ditawarkan Seharga Rp5,5 Miliar

Bedu terpaksa menjual rumah tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar utang

Baca Selengkapnya
Sederet Artis Ini Beli Rumah Tetangganya, Ada yang Beli Satu kompleks

Sederet Artis Ini Beli Rumah Tetangganya, Ada yang Beli Satu kompleks

Untuk memiliki rumah yang besar, harus memiliki lahan yang luas. Alhasil, para seleb ini membeli rumah milik tetangganya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rumah Berhasil Dijual, Bedu: Bisa Tidur Nyenyak, Biasanya Merem Melek

Rumah Berhasil Dijual, Bedu: Bisa Tidur Nyenyak, Biasanya Merem Melek

Bedu lega rumahnya akhirnya bisa menjual rumah mewahnya.

Baca Selengkapnya
Cara Usir Cicak dan Lalat, Hanya Modal 3 Bahan yang Ada di Rumah

Cara Usir Cicak dan Lalat, Hanya Modal 3 Bahan yang Ada di Rumah

Rempah-rempah dan bahan dapur ini sangat ampuh untuk mengusir cicak dan lalat. Coba deh!

Baca Selengkapnya
Intip 8 Potret Bocoran Desain Rumah Ayu Ting Ting yang Mewah, Akan Ditempati Usai Menikah?

Intip 8 Potret Bocoran Desain Rumah Ayu Ting Ting yang Mewah, Akan Ditempati Usai Menikah?

Simak deretan potret desain rumah Ayu Ting Ting yang mewah dan dikabarkan menelan biaya miliaran rupiah

Baca Selengkapnya
Potret Rumah Mewah Tukul Arwana Seluas 1.000 Meter, Harganya Mencapai Rp80 Miliar

Potret Rumah Mewah Tukul Arwana Seluas 1.000 Meter, Harganya Mencapai Rp80 Miliar

Karirnya di dunia hiburan membuatnya sukses dan mampu membangun rumah mewah.

Baca Selengkapnya
5 Amalan untuk Pagari Rumah agar Tak Diganggu Setan, Wujudkan Konsep ‘Rumahku Surgaku’

5 Amalan untuk Pagari Rumah agar Tak Diganggu Setan, Wujudkan Konsep ‘Rumahku Surgaku’

Rumah merupakan tempat ternyaman dan paling aman bak surga. Konsep ini bisa tercapai jika di dalamnya terdapat lima hal penting ini.

Baca Selengkapnya
Potret Rumah Masa Kecil 8 Selebriti yang Nyaleg di Pemilu 2024, Ada yang Kerap Kebanjiran karena Berada di Pinggir Kali

Potret Rumah Masa Kecil 8 Selebriti yang Nyaleg di Pemilu 2024, Ada yang Kerap Kebanjiran karena Berada di Pinggir Kali

Beberapa selebriti ini tinggal di rumah sederhana semasa kecilnya. Bahkan, ada yang tinggal di pinggiran kali.

Baca Selengkapnya
BUNGKUS! Tebak-tebakan Buah

BUNGKUS! Tebak-tebakan Buah

Sahabat Dream, kira-kira kalian pada bisa jawab gak nih teka-teki buah ini? yuk komen dibawah.

Baca Selengkapnya