Siap-Siap! Deretan Profesi di Indonesia Ini Boleh Diisi Pekerja Asing
Dream – Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki Tenaga Asing. Dalam aturan tersebut, peluang orang asing bekerja di Indonesia semakin terbuka.
Tenaga kerja asing natinya bisa bekerja sebagai manajer sampai staf.
Dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa 10 September 2019, ada 18 sektor usaha yang bisa dimasuki oleh tenaga kerja asing. Berikut ini adalah rinciannya.
1. Konstruksi
2. Real Estate
3. Pendidikan
4. Industri Pengolahan
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi
6. Pengangkutan dan Pergudangan
7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi
8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tampa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
13. Informasi dan Telekomunikasi
14. Pertambangan dan Penggalian
15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
17. Aktivitas Jasa Lainnya
18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Duduki Posisi-posisi Ini
Menurut Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019, para tenaga kerja asing bisa menduduki sederet posisi, mulai dari manajer sampai staf.
Misalnya, di golongan industri komputer dan perlengkapannya, tenaga kerja asing bisa bekerja sebagai manajer senior, manajer produksi, ahli teknik produksi, dan ahli teknik pengendalian kualitas.
Di industri farmasi, produk obat kimia, dan tradisional, pekerja migran bisa menjabat sebagai manajer umum, manajer penjualan regional, dan kepala pemasaran layanan kesehatan.
Di bidang furnitur, mereka bisa menjabat sebagai manajer mesin, manajer keuangan, dan manajer produksi. Ada juga yang menjadi ahli teknik mesin, teknik desain, dan teknik pengendalian kualitas.
Kamu bisa baca selengkapnya rincian posisinya di sini.
Kadin: Impor Tenaga Kerja Asing Jangan Asal-asalan
Dream - Jelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir 2015, keluar masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia tidak dapat dielak. Gelombang pekerja asing dikhawatirkan bakal menyerbu Nusantara.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Tenaga Kerja, Benny Soetrisno, berharap penerimaan tenaga kerja asing harus melalui pertimbangan khusus.
"Dari Kadin melihat harus ada kualifikasi tenaga kerja asingnya, jangan cuma tukang gali juga harus pake asing, jadi harus ada expertisenya (keahlian)," ujar Benny Soetrisno di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2015.
Benny menambahkan, untuk memilah-milih kebutuhan atas tenaga kerja asing, Kementerian Tenaga Kerja mesti memiliki basis data mengenai ketersediaan tenaga kerja Indonesia.
"Kemenaker harus punya database tenaga yang mau didatangkan itu kita punya apa nggak. Kalau kita sudah punya itu kan buat apa," ucap Benny.
Selain itu, Benny juga menekankan pengukuran kualitas tenaga kerja berdasarkan sertifikasi profesi yang sudah dilakukan. Agar kualitas tenaga kerja yang didapat juga tidak asal.
"Sekarang logika saja dalam konteks MEA ini kita sudah lakukan sertifikasi profesi nanti menjelang MEA ini kan ada liberalisasi tenaga kerja. Tapi bukan berarti semua tenaga kerja semuanya kerja di kita atau kita kerja disana," kata Benny.
"Tentu ada aturan main yang tersertifikasi. Misalnya tukang masak, itu punya grade sendiri begitu juga tukang las, supervisor, itu pasti sudah ada sertifikasinya," tutup Benny
Rumah Termurah di Jakarta yang Boleh Dibeli WNA Rp 10 M
Dream - Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia kini boleh memiliki hunian di Indonesia. Namun, mereka tidak boleh sembarangan membeli rumah. Ada persyaratan harga rumah yang boleh dihuni WNA.
Dilansir dari situs setkab.go.id pada Senin 18 April 2016, Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah merilis Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikian Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Dalam aturan itu, warga asing boleh memiliki rumah maupun rumah susun. Pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun itu bisa berupa bangunan baru yang dibeli langsung dari pihak pengembang/pemilik tanah dan bukan merupakan pembelian dari tangan kedua.
"Dalam hal Orang Asing membeli rumah tunggal di atas tanah Hak Pakai atas Hak Milik, dilakukan berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah antara Orang Asing dan Pemegang Hak Milik," begitu bunyi Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri di atas.
Selain persyaratan itu, pemerintah juga membuat aturan ketat tentang rumah yang bisa dibeli owang asing. Salah satunya harga rumah tinggal termurah yang bisa dibeli WNA yang disesuaikan dengan kotanya.
Di Jakarta, warga asing hanya boleh membeli rumah di atas Rp10 miliar. Sedang di Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur Rp 5 miliar, Jateng, Yogyakarta, dan Bali Rp 3 miliar, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan Rp 2 miliar, dan daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp 1 miliar.
Sementara itu, rumah susun harga termurah yang dapat dimiliki mereka di Jakarta sebesar Rp5 miliar, di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1 miliar, Jawa Timur Rp1,5 miliar, Bali Rp2 miliar, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatang masing-masing Rp 1 miliar; dan daerah lainnya Rp750 juta.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar 10 Pejabat Terkaya di Indonesia
Selain di pemerintahan, para pejabat ini juga punya bisnis, sehingga sudah tajir dari sononya.
Baca Selengkapnya8 Pendakian Gunung Paling Berbahaya di Eropa, Pemula Hati-Hati
Jalur-jalur yang mudah adalah untuk pemula, tetapi ada pendakian yang sulit untuk menguji daya tahan orang-orang
Baca SelengkapnyaSeru Banget, Intip Kelas Mengurus Bayi dan 'Menyusui' untuk Para Ayah di Indonesia
Penting banget nih buat para ayah newbie agar bisa aktif mengurus buah hati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Daftar Pekerjaan Sampingan dengan Bayaran Tinggi, Ada yang Dibayar Rp2,7 Juta per Jam
Pekerjaan sampingan ini bahkan dibayar lebih dari US$100 atau sekitar Rp1,57 juta per jam.
Baca SelengkapnyaTak Sengaja Kepalanya Ketiban Daging, Singa Ini Baper dan Marah
Penjaga hewan melemparkan daging melintasi pagar, dan itu mengenai kepala singa langsung!
Baca SelengkapnyaKocak Banget, Belajar Sahur Si Gemas Lala Ngantuk Berat
Bocah lucu ini berusaha sekuat tenaga untuk menahan kantuknya saat duduk di meja makan.
Baca SelengkapnyaNOTED KAK! Ketika Diajak Buat Konten
Pernah nggak sih kamu ngumpet karena takut diajak temen bikin konten? Kalau pernah, kamu tentu paham yang dirasakan rekan kita ini.
Baca SelengkapnyaNOTED KAK! Gak Enakan
Sahabat Dream pernah nggak sih punya perasaan gak enak minta bantuan atau kasih komentar tapi malah jadi makan hati sendiri?
Baca Selengkapnya