Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Daftar Haji Reguler dan Plus, Ketahui Langkah-Langkah serta Syaratnya

Cara Daftar Haji Reguler dan Plus, Ketahui Langkah-Langkah serta Syaratnya Ilustrasi Ibadah Haji. (Foto: Unsplash.com)

Dream – Cara daftar haji berkaitan dengan langkah-langkah yang harus ditempuh seseorang untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. Ibadah haji termasuk perjalanan ke luar negeri, sehingga diperlukan persiapan dokumen administrasi.

Inilah mengapa Allah mewajibkan pelaksanaan rukun Islam kelima ini hanya kepada kaum Muslim yang mampu, yakni secara finansial, fisik, dan mental untuk melakukan perjalanan pulang pergi ke Baitullah.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Al Imran ayat 97:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”

Inilah mengapa mengetahui cara daftar haji dan segala persyaratannya penting bagi calon jamaah. Seseorang bisa memilih hendak mendaftar haji reguler maupun haji plus. Haji reguler adalah haji yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementrian Agama. Sementara haji plus adalah haji yang diselenggarakan pihak swasta yang diawasi langsung oleh pemerintah.

Agar lebih jelasnya, simak penjelasan tentang cara daftar haji berikut ini, dikutip dari haji.kemenag.go.id.

A. Cara Daftar Haji Reguler

Telah disinggung sebelumnya, haji reguler dikelola langsung oleh pemerintah. Cara daftar haji reguler bisa dilakukan dengan dua langkah yaitu pertama membuka tabungan terlebih dahulu dan yang kedua adalah mendaftar lewat Kementrian Agama. Berikut penjelasan lengkap tentang cara daftar haji reguler yang perlu kamu ketahui:

1. Membuka Tabungan Haji

Cara daftar haji yang pertama adalah dengan membuka tabungan haji terlebih dahulu.

a. Buka Rekening di Bank

Untuk membuka tabungan Sahabat Dream harus memenuhi syarat-syarat dokumen, yakni:

  1. Fotokopi/FC rekening buku tabungan haji ukuran 100 persen sebanyak 2 lembar.
  2. FC KTP ukuran 100 persen sebanyak 5 lembar.
  3. FC Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar.
  4. FC akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar.
  5. FC surat kesehatan ukuran 100 persen yang mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah, sebanyak 2 lembar
  6. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80 persen wajah dengan latar belakang putih.
  7. Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas, sebanyak 2 buah.

Semua dokumen persyaratan di atas di bawah ke bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS BPIH). Sahabat Dream juga perlu menyiapkan uang sebesar 25 juta rupiah sebagai setoran awal.

b. Tanda Tangan Surat Pernyataan

Cara daftar haji selanjutnya adalah menandatangani surat pernyataan persyaratan haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

c. Transfer Setoran Awal

Cara daftar haji yang selanjutnya adalah dengan mentransfer setoran awal ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.

Uang sebanyak 25 juta rupiah yang sudah kamu siapkan, disetorkan ke rekening tersebut atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Agama.

d. Mendapatkan Bukti Setoran Awal

Cara daftar haji sangat perlu diperhatikan dengan teliti. Setelah kamu mentransfer setoran awal tersebut, maka kamu akan mendapatkan bukti setoran awal berisi nomor validasi yang diterbitkan oleh BPS BPIH. Nomor tersebut harus disimpan dan diperhatikan baik-baik. Bukti setoran itu harus dikumpulkan bersama berkas-berkas lain pada persyaratan umum yang terdapat dalam 7 poin di atas.

e. Lakukan Verifikasi

Setelah syarat-syarat sudah terpenuhi semuanya, kamu perlu kembali ke bank untuk melakukan verifikasi dan membaca semua berkas yang sudah kamu kumpulkan. Nantinya pihak bank akan meneliti berkas-berkasmu kemudian akan dibuatkan beberapa surat, yaitu:

  1. Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar.
  2. Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar.
  3. Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar.
  4. Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar.

f. Kirim Berkas ke Kemenang Pusat

Ketika proses verifikasi sudah dinyatakan selesai oleh bank, maka kamu bisa melanjutkan cara daftar haji reguler dengan mengirimkan semua berkas persyaratan tersebut ke kantor Kementrian Agama pusat sesuai alamat yang tertera di laman kemenag.go.ig. Sehingga kamu tidak perlu datang ke kantor pusat di Jakarta.

2. Mendaftar ke Kementrian Agama

Selanjutnya, cara daftar haji reguler yang perlu kamu lakukan adalah dengan mendaftarkan berkas-berkasmu ke Kementrian Agama. Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan adalah:

  1. Fotocopy KTP.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Fotocopy Tabungan Haji.
  4. Foto copy Ijazah terakhir atau Akta Kelahiran atau Surat Nikah atau pun Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan.
  5. Pas Foto 3 x 4.
  6. Semua berkas dari bank.

Langkah berikutnya cara daftar haji reguler tahap ke-2 adalah:

  1. Mendatangi kantor Kemenag Kabupaten atau Kota domisili pada pagi hari untuk mencegah antrean panjang.
  2. Mengisi buku tamu dan formulir pendaftaran haji dengan lengkap, berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
  3. Masukkan formulir bersama dengan berkas-berkas yang telah kamu bawa tadi ke dalam map. Lalu serahkan kepada petugas dan calon jemaah menunggu panggilan petugas.
  4. Apabila terdapat syarat yang kurang lengkap atau kesalahan ukuran fotokopi, maka calon jemaah haji harus memperbaikinya.
  5. Melakukan foto dan rekam sidik jari yang nantinya dimasukkan ke SPPH. Kemudian menunggu panggilan lagi.
  6. Jika sudah selesai diketik oleh petugas, calon jemaah kembali diminta untuk memeriksa dokumen SPPH untuk mengecek ulang sudah benar atau belum.
  7. Jikalau sudah benar semua, calon jemaah diminta menandatangani dokumen SPPH tersebut dan kemudian menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Lembar itu ditandatangani dan distempel oleh petugas kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
  8. Calon jemaah haji akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank. Kedua bukti tersebut harus disimpan dengan baik.
  9. Petugas akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji reguler dan meminta calon jemaah untuk mengecek perkiraan keberangkatan di website Kemenag yakni haji.kemenag.go.id.

B. Cara Daftar Haji Plus

Berbeda dari haji reguler, haji plus dikelola oleh pihak swasta yang mendapat izin resmi dari pemerintah. Program ini memiliki kelebihan yaitu masa tunggu pemberangkatan lebih cepat daripada haji reguler. Masa tunggu haji reguler biasanya memakan waktu antara 15 hingga 30 tahun, namun haji plus hanya perlu menunggu setidaknya 5 sampai 7 tahun saja.

Bahkan hotel yang disediakan oleh haji plus biasanya lebih dekat dengan Masjidil Haram. Sehingga lebih dekat jika hendak melakukan ibadah haji. Namun demikian, Sahabat Dream perlu merogoh koceng lebih dalam karena biaya haji plus sangatlah mahal.

Tips Memilih Agen Travel Haji Plus

Jika hendak memutuskan untuk mendaftar haji plus, maka kamu harus memerhatikan cara daftar haji yang benar. Pastikan kamu juga mencermati pihak swasta yang sudah terpercaya.

Perhatikan tips memilih agen travel untuk cara daftar haji plus berikut ini:

  1. Biro dan agen travel PIKH sudah mengantongi izin resmi dan terdaftar di Kementrian Agama. Cara memastikannya adalah dengan mendatangi dan tanyakan langsung pada petugas di Kantor Departemen Agama. Jika tidak ingin repot-repot, kamu bisa cek melalui website resmi Kementerian Agama.
  2. Lihat testimoni dan bertanya kepada korang yang sebelumnya pernah memakai jasa travel haji.
  3. Memastikan mendapatkan fasilitas yang sesuai dengan uang yang diuarkan. Jangan sampai kamu tergiur dengan harganya yang murah. Agen yang profesional tidak akan segan membeberkan fasilitas dan rincian biaya secara transparan kepada calon jemaah haji.
  4. Kamu perlu memastikan jadwal keberangkatanmu pada agen travel. Jika ada agen travel yang hanya memperkirakan waktu pemberangkatan, maka jangan ragu untuk meninggalkannya dan memilih agen yang lebih tegas. Karena setiap agen travel haji yang resmi pasti sudah memiliki kuota VISA dan tanggal keberangkatan yang pasti.
  5. Pertimbangkan untuk memilih travel haji yang memiliki fasilitas berupa asuransi bagi calon jemaah.

Syarat-syarat Daftar Haji Plus

Syarat yang harus dipenuhi dalam mengikuti cara daftar haji plus, yaitu sebagai berikut:

  1. Formulir pendaftaran.
  2. Paspor asli masa berlaku minimal 7 bulan.
  3. Nama dalam paspor setidaknya 3 suku kata.
  4. Fotokopi KTP.
  5. Fotokopi Akta Kelahiran.
  6. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  7. Fotokopi Surat Nikah.
  8. 30 lembar pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang putih.
  9. 15 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang putih.
  10. Surat kuasa pemilihan PIHK.
  11. Surat pernyataan waiting list.
  12. Membayar DP sebesar USD 4.500 (Nomor Porsi Kementrian Agama).

Cara Dafar Haji Plus Selanjutnya

Setelah syarat-syarat itu terpenuhi, maka langkah cara daftar haji plus adalah:

  1. Menyetorkan biaya setoran awal untuk pendaftaran yang sudah ditetapkan ke rekening biro travel.
  2. Kemudian pihak agen travel akan menyetor setoran awal tersebut ke Kementerian Agama untuk mendapatkan Nomor Porsi antrean haji plus.
  3. Setelah mendapatkan Nomor Porsi, calon jemaah haji menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan kepada biro travel.
  4. Waktu pelunasan disesuaikan oleh ketentuan dari masing-masing agen atau biro travel yang biasanya sekitar 4-6 bulan.

 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Baca Selengkapnya
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H tahap II dibuka sejak 13-26 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha Ramadan dan Puasa Rajab? Begini Penjelasannya, Lengkap dengan Bacaan Niat yang Wajib Diketahui

Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha Ramadan dan Puasa Rajab? Begini Penjelasannya, Lengkap dengan Bacaan Niat yang Wajib Diketahui

Niat menggabungkan puasa qadha Ramadan dan puasa Rajab penting diketahui agar puasa yang dilakukan benar-benar sah.

Baca Selengkapnya
Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.

Baca Selengkapnya
Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji dan Umroh Biar Tak Disita Bea Cukai

Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji dan Umroh Biar Tak Disita Bea Cukai

Aturan yang sama juga berlaku bagi jemaah haji maupun umrah saat kembali ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Daftar Haji Kini Bisa Lewat 4.000 Kantor Pos di Indonesia

Daftar Haji Kini Bisa Lewat 4.000 Kantor Pos di Indonesia

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) terkait pendaftaran porsi haji.

Baca Selengkapnya
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.

Baca Selengkapnya