Reporter : Syahid Latif
Dream - Pemerintah telah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Bedanya, THR tahun ini hanya diberikan untuk ASN dengan jabatan maksimal eselon III.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan THR takkan diberikan untuk ASN, Polri, maupun TNI yang memegang jabatan eselon I dan II. Kebijakan serupa diberlakukan untuk pejabat fungsional dengan jabatan setara.
" THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak covid-19," dalam unggahan Facebook Menkeu Sri Mulyani belum lama ini.
Dengan kebijakan baru ini, presiden dan wakil presiden, para menteri, serta pejabat negara lain serta pimpinan lembaga pemerintah dan negara dipastikan takkan menerima THR.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan THR tersebut berlaku harmonis baik di tingkat pusat maupuan daerah.
Terkait besaran THR yang akan diterima, Sri Mulyani mengatakan para ASN akan menerima uang lebaran sebesar gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat.
THR PNS, Polri dan TNI ini tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan, insentif, atupun tunjangan kinerja.
Sementara untuk pencairannya, Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih ahrus melakukan revisi Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksaan THR tersebut.
Namun, Menkeu memastikan PNS akan mendapatkan THR sebelum lebaran tahun 2020.
Dream – Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'aruf Amin, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Daerah hingga anggota DPR/MPR dipastikan tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) seperti tahun-tahun sebelumnya. Kepastian tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kabar baiknya, para Aparatur Negeri Sipil non-pejabat seperti PNS, TNI, dan Polri akan tetap mendapatkan THR dari pemerintah
" Seperti Presiden-Wapres, para menteri, DPR-MPR-DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani dalam press conference, Selasa 14 April 2020.
Sri Mulyani menegaskan pejabat negara dan eselon III ke atas tidak akan mendapatkan THR. Insentif ini hanya akan diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri yang masuk ke golongan eselon III ke bawah.
Bagi pensiunan ASN tetap mendapat THR dari pemerintah. Kebijakan ini dilakukan karena pensiunan dinilai sebagai kelompok rentan.
" Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," kata Sri Mulyani.
Dia mengatakan THR untuk ASN eselon III ke bawah dan pensiunan akan dibayarkan sesuai siklusnya. Ia mengaku bahwa pihak pemerintah tengah merevisi peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal THR.
" Sekarang ini didalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi bapak presiden bahwa THR ," kata mantan pejabat Bank Dunia.
(Sumber: Liputan6.com/Lisza Egenham)
Dream – Pemerintah memang mengkaji ulang pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, apakah nantinya pembayaran dua tunjangan ini akan terganggu karena pandemi virus Covid-19?
Dikutip dari Merdeka.com, Selasa 7 April 2020, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan sejauh ini gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) TNI dan Polri sudah diperhitungkan dan tidak akan terancam.
Terutama, tunjangan bagi ASN pelaksana golongan I, II, dan III.
© Dream
Sementara mekanisme pemberian gaji ke-13 dan THR untuk pejabat negara, seperti menteri, eselon I dan II, serta Dewan Perwakilan Rakyat akan disampaikan lebih lanjut kepada Presiden Joko Widodo.
" Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada presiden. Presiden minta kalkulasinya difinalkan,” kata Sri Mulyani di Jakarta.
Dengan begitu, hasilnya akan diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.