Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alhamdulillah! Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Tinggal Tunggu Izin Jokowi

Alhamdulillah! Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Tinggal Tunggu Izin Jokowi Shutterstock.com

Dream - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 yang mengatur gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah rampung. Revisi PP itu kini sudah berada di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo.

"Pembahasan (PP terkait gaji ke-13) sudah selesai. Sekarang di Setneg, tinggal menunggu persetujuan Presiden," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 4 Agustus 2020.

Dwi berharap Presiden Jokowi bisa menyetujui hasil revisi PP tersebut pada minggu ini. Sehingga gaji ke-13 PNS tersebut bisa segera dicairkan. "Semoga minggu ini (persetujuan Presiden)," kata Dwi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan, penyaluran gaji ke-13 PNS dilaksanakan dengan kebijakan THR seperti Mei lalu, tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II, serta yang setingkat.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada. Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada PP Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan," katanya melalui konferensi pers virtual.

Anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 ialah sebesr Rp28,5 triliun, termasuk anggaran untuk pensiunan. Kemenkeu terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mempercepat penyaluran ini.

Cair Agustus, Ini Fakta Gaji ke-13 PNS Tahun 2020

Dream - Teka-teki waktu pencairan gaji dan pensiun ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, akhirnya terjawab sudah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan secara resmi memastikan gaji dan pensiun ke-13 akan cair pada Agustus 2020, yang jatuh menjelang tahun ajaran baru. Sehingga, gaji ke-13 ini berfungsi sebagai stimulus yang lebih diarahkan untuk biaya pendidikan.

Namun, karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian terkait pembayaran gaji ke-13 ASN.

Berikut fakta-fakta pembayaran gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan:

1. Gaji ke-13 Cair Agustus 2020

Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 PNS cair pada Agustus mendatang. Pembayaran gaji ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Hal ini dilakukan untuk mendorong perekonomian Indonesia.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual.

2. Aturan Gaji ke-13

Ilustrasi Gaji ke-13 PNS

Pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019.

"Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada. Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan," papar Menkeu.

"Dan PP Nomor 38 Tahun 2019 perubahan atas PP 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural. Oleh karena itu, pelaksanaan gaji ke-13 pada 2020 akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut," lanjut dia.

Sebab, dalam regulasi tersebut disebutkan pejabat eselon I, eselon II, dan level yang setara masih mendapatkan gaji ke-13. Sementara itu, gaji ke-13 selama masa pandemi virus corona ini hanya diperuntukkan kepada level di bawahnya.

3. Tak Semua PNS Dapat

Sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan II serta pejabat setingkat golongan tersebut.

“Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN/TNI/Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon IIdan pejabat setingkatnya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri lainnya yang tidak masuk dalam kategori tersebut, atau setara eselon III ke bawah, masih bisa menerima gaji ke-13.

 

4. Merupakan Program Stimulus

Program Stimulus Ekonomi

Seiring dengan upaya pemerintah dalam menangani Covid-19, banyak dilakukan penyesuaian terhadap APBN 2020. Kali ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian.

Sebelumnya, ada Tunjangan Hari Raya (THR) yang juga dilakukan penyesuaian untuk penanganan Covid-19.

"Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke-13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi," kata Sri Mulyani.

"Ini akan dukung kemampuan masyarakat laksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dengan tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian," sambung dia.

5. Anggaran Hingga Rp28,5 Triliun

Ilustrasi Anggaran Gaji ke-13 PNS

Adapun anggaran yang disiapkan negara untuk membayar gaji-13 bagi PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun. Terdiri atas APBN sebesar Rp 14,6 triliun. Meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebesar Rp 6,73 triliun, dan pensiun sebesar Rp 7,86 triliun.

"Untuk pembayaran ASN melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp 28,5 triliun,” kata Sri Mulyani.

Sumber: Liputan6.com 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu 2 Hari Jelang Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu 2 Hari Jelang Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Kebijakan ini diresmikan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Jalan Rusak di Jateng: Sudah Bertahun-tahun Tidak Beres

Jokowi Sindir Jalan Rusak di Jateng: Sudah Bertahun-tahun Tidak Beres

Padahal, pemerintah sudah berkali-kali menggelontorkan dana untuk mengaspal jalan itu. Namun, jalan tersebut tetap cepat rusak.

Baca Selengkapnya
Jokowi: ASN, TNI, Polri, dan BIN, Harus Netral Jaga Kedaulatan Rakyat

Jokowi: ASN, TNI, Polri, dan BIN, Harus Netral Jaga Kedaulatan Rakyat

“Saya ingin menegaskan kembali bahwa ASN, TNI, Polri, termasuk BIN harus netral dan menjaga kedaulatan rakyat,” kata Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Tegaskan Tak Akan Ikut Kampanye Pemilu 2024

Jokowi Tegaskan Tak Akan Ikut Kampanye Pemilu 2024

Jokowi kembali menegaskan presiden memang diperbolehkan kampanye dan diatur dalam undang-undang.

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Ketika Karyawan Tak Mau Tersaingi Anak Baru

NOTED KAK! Ketika Karyawan Tak Mau Tersaingi Anak Baru

Sahabat dream, bersaing secara sehat di dunia pekerjaan adalah hal lumrah. Namun kalau senior gak mau kalah sama junior?

Baca Selengkapnya