Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sst, Ini Rahasia Lolos dari Tilang Elektronik

Sst, Ini Rahasia Lolos dari Tilang Elektronik Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan Secara Nasional. (foto: Shutterstock)

Dream – Belum lama ini, Korlantas Polri merilis tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) di 12 Polda. Tilang ini bertujuan untuk meningkatan kedisiplinan berkendara di jalan raya.

Dikutip dari berbagai sumber, Selasa 30 Maret 2021, kamera tilang elektronik bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan dari luar wilayah. Dengan begitu, tilang elektronik ini berlaku secara nasional.

Pengendara yang terbukti melanggar, akan mendapatkan bukti tilang elektronik. “Surat cinta” ini akan dikirimkan ke alamat rumah.

Selain mendapatkan bukti pelanggaran, pelanggar juga diminta membayar denda berdasarkan jenis kesalahannya, mulai dari Rp250 ribu untuk pelanggaran tidak pakai helm (untuk motor) dan tidak pakai sabuk pengaman (untuk mobil) hingga Rp750 ribu karena main HP saat mengemudi.

Lantas, Bagaimana Caranya Aman dari Tilang Elektronik?

Pertama, Sahabat Dream tetap memperhatikan safety sebelum memulai berkendara. Misalnya, memakai sabuk pengaman ketika mengendarai mobil. Atau, pakai helm sebelum starter motor.

Yang kedua, kamu disarankan untuk tidak bermain gawai saat berkendara. Diketahui, denda main HP saat berkendara ini sebesar Rp750 ribu atau kurungan penjara paling lama 3 bulan, sesuai dengan pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ketiga, patuhilah rambu-rambu lalu lintas. Kalau lampu lalu lintas menyala merah, ya, jangan diterobos.

Keempat, merawat kendaraan dan gunakanlah pelat nomor kendaraan yang asli. Kalau kedapatan memakai pelat nomor palsu, kamu akan dihadapkan denda Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Bukti Tilang Elektronika Akan Dikirim Lewat PT Pos Indonesia

Dream – Korlantas Polri secara resmi meluncurkan 244 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) tahap pertama yang akan digunakan 12 Kepolisian Daerah (Polda). Sebagai kelanjutannya,  Korlantas Polri menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) untuk melaksanakan ETLE.

Dikutip dari keterangan tertulis Pos Indonesia, Jumat 26 Maret 2021, perjanjian kerja sama antara Korlantas Polri dengan Pos Indomesia terkait pengiriman bukti pelanggaran yang akan dikirimkan melalui BUMN itu.

“Dalam pelaksanaan E-Tilang (ETLE) ini, seluruh hasil rekaman pelanggaran atau pemberitahuan pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) untuk diserahkan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas,” jelas Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia (Persero) Tata Sugiarta di Jakarta.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik Nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

“Tentunya perlu ada upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Sigit.

Peluncuran ETLE Nasional dihadiri Menhub Budi Karya Sumadi, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Menkes, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R. Djoemadi beserta para Kepala Regional Pos di seluruh Indonesia yang ikut menyaksikan secara virtual.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiang Listrik PLN Kini Bisa Dimanfaatkan Jadi Tempat Charger Mobil Listrik

Tiang Listrik PLN Kini Bisa Dimanfaatkan Jadi Tempat Charger Mobil Listrik

Tiang listrik ini bisa digunakan untuk mengisi daya kendaraan listrik

Baca Selengkapnya
Balai Lelang Ini Tawarkan Opsi Titip Jual, Ada Pilihan Motor Listrik

Balai Lelang Ini Tawarkan Opsi Titip Jual, Ada Pilihan Motor Listrik

Masyarakat juga bisa mengikuti lelang secara real time melalui fitur lelang mobil dan motor online yang tersedia di situs web.

Baca Selengkapnya
Jadi Istri Pejabat, Siti Atikoh Suprianti Memilih Tidak Punya Tas Branded

Jadi Istri Pejabat, Siti Atikoh Suprianti Memilih Tidak Punya Tas Branded

Perempuan lulusan UGM ini lebih suka membeli tas sesuai fungsi, bukan karena branded.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.