Mobil Melintasi Polisi Tidur. (Foto: Shutterstock)
Reporter : Arie Dwi Budiawati
Dream - Pembuatan polisi tidur di jalananan sengaja dibuat untuk memperlambat laju kendaraan yang melintas. Markah kejut ini berupa bagian jalan yang ditinggikan dengan menggunakan tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan.
Meski efektif mengurangi laju kecepatan kendaraan, pembuatan polisi tidur ini tak bisa sembarangan. Ada spesifikasi khusus yang harus dibuat saat membuat markah kejut ini.
Tak hanya itu. Polisi tidur ternyata memiliki tiga jenis dengan fungsi yang berbeda-beda. Sahabat Dream sudah tahu?
Mengutip laman akun Instagram resmi Pertamina Enduro, @sahabatenduroid, Kamis 21 November 2019, jenis polisi tidur yang pertama adalah speed bump.
Polisi tidur ini dikhususkan untuk jalan privat, area parkir, dan lingkungan terbatas. Kecepatan maksimal kendaraan saat melewati area ini sekitar 10 km per jam.
Jenis polisi tidur kedua adalah speed hump. Polisi tidur ini dibangun di jalan lokal dengan kecepatan maksimal 20 km per jam.
Terakhir adalah polisi tidur jenis speed table. Jenis polisi tidur ini diperuntukkan di jalan-jalan yang kecepatannya maksimal 40 km per jam. Lebar speed table ini mencapai 660 cm.
Polisi tidur ini wajib diwarnai dengan kuning-hitam pembuatan speed table harus menggunakan izin dan rekomendasi.
View this post on InstagramA post shared by SahabatEnduroID (@sahabatenduroid) on
Dream – Ketika berkendara di jalan, kamu harus mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Salah satunya adalah markah jalan.
Bicara tentang markah jalan, kita kerap menjumpai garis putih dengan beragam bentuk.
Ada yang bentuknya tidak putus. Ada yang memanjang tanpa putus. Bahkan, ada juga yang garisnya double, yaitu putus dan tanpa putus.
© Dream
Garis-garis ini dibuat bukan untuk menghias jalan, melainkan peraturan yang harus ditaati oleh pengendara.
Berikut ini arti markah garis di jalan raya, dikutip dari akun Instagram @satlantas.polrestangsel, dikutip Dream, Sabtu 6 Juli 2019.
1. Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus
Pengendara sama sekali tak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain. Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota.
Di Indonesia, penerapannya menggunakan garis putih.
© Akun Instagram @satlantas.polrestangsel.
Di Indonesia, garis ganda putus-putus dan tanpa putus ini berwarna putih. Artinya, pengemudi diperbolehkan berada di sisi garis putus-putus berpindah lahur ke sisi sebelahnya.
Sebaliknya, pengendara yang berada di sisi garis tanpa putus tak boleh berpindah lajur.
© Akun Instagram @satlantas.polrestangsel.
Fungsi garis kuning putus-putus di tepi jalan ini berarti pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.
Di Indonesia, garis ini masih jarang diterapkan.
© Akun Instagram @satlantas.polrestangsel.
Garis seperti ini jarang ditemukan di Indonesia. Garis markah ini biasanya ditemukan di negara-negara Eropa.
Di tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning ditengah. Garis kuning ini menandakan pengemudi boleh menyalip kendaraan di garis putih, tapi tak boleh keluar dari garis kuning.
© Akun Instagram @satlantas.polrestangsel.
Setiap pengemudi dilarang dan diimbau tidak mendahului kendaraan lain. garis putih tanpa putus biasanya ditemukan di jalan tikungan atau di tengah jembatan.
© Akun Instagram @satlantas.polrestangsel.
Marka jalan ini paling sering ditemui. Di sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan.
Ini artinya pengemudi boleh mengubah lajur atau mendahulu kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.
© Akun Instagram @satlantas.polrestangsel.
Yellow box junction kerap disingkat YBJ. Garis ini kerap ditemukan di persimpangan jalan besar di perkotaan. Jakarta dan Bandung sudah menerapkan garis ini.
Tujuan garis itu adalah jalur persimpangan tidak terkunci atau kondisi jalan sedang padaat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau berada di kotak garis kuning.
© Akun Instagram @satlantas.polrestangsel.