Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sistem Ganjil Genap Jakarta Diperluas ke 25 Ruas Jalan, Catat Lokasinya!

Sistem Ganjil Genap Jakarta Diperluas ke 25 Ruas Jalan, Catat Lokasinya! © MEN

Dream - Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memperluas ruas jalan yang terkena ketentuan pelat nomor kendaraan ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengatakan ada 25 ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap.

"Jika sebelumnya 9 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, maka saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," kata Syafrin, dilaporkan Liputan6.com, Rabu, 7 Agustus 2019.

Syafrin mengatakan, sosialisasi ganjil genap akan dilakukan pada 7 Agustus hingga 8 September 2019. Sementara itu, pelaksanaan ganjil genap akan digelar 12 Agustus hingga 6 September 2019.

"Evaluasi Minggu ke-3 Agustus sampai minggu pertama September. Lalu 9 September mulai penindakan," ujar dia.

Syafrin mengatakan, ganjil genap diberlakukan pada Senin hingga Jumat. Kecuali hari libur, pada 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

 

Ini Daftarnya

Lantas mana saja ruas jalan yang terkena ganjil genap? Berikut daftarnya.

- Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Gajah Mada- Jalan Hayam Wuruk- Jalan Majapahit

- Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)

- Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan - Jalan Kyai Caringin - Jalan Tomang Raya

- Jalan Pramuka - Jalan Salemba Raya - Jalan Kramat Raya - Jalan Senen Raya- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan, di antaranya yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun - Jalan Gatot Subroto - Jalan Jenderal MT Haryono

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan DI Panjaitan - Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Sumber: Liputan6.com/Yopi Makdori

Cara Atur Google Map Agar Terhindar Aturan Ganjil Genap

Dream - Aturan uji coba ganjil genap telah diberlakukan di Jakarta sejak 2 hingga 31 Juli 2018. Sejumlah ruas jalan utama di Ibukota akan dikenakan aturan ini.

Yang terbaru, kementerian terkait memperluas jalur-jalur yang terkena kebijakan ganjil-genap tersebut.

Nah, untuk menghindari ruas-ruas jalan yang terkena aturan Ganjil Genap di Jakarta, Google menghadirkan pembaruan fitur pada aplikasi Google Maps. Pembaruan itu bernama Ganjil Genap atau Even-Odd.

Google Maps

Group Product Manager Google Maps, Krish Vitaldevara, mengatakan sistem ini akan memberi tahu rute kendaraan setelah diberlakukan sistem ganjil genap.

"Sistem ini tidak ada di Google Maps sebelumnya. Dengan fitur Ganjil Genap, Google Maps, akan memberi tahu jalan mana yang tidak bisa dilewati lalu memberikan rute lain," kata Vitaldevara, dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 11 Juli 2018.

Untuk mengaktifkan fitur ini, pengguna Google Maps dapat memperbarui aplikasi peta itu ke versi terbaru. Setelah pembaruan dilakukan, ketuk tombol menu berlogo tiga garis yang disusun secara vertikal.

Selanjutnya

Langkah-langkah ini dilakukan dalam pilihan bahasa Indonesia. Pilih menu Setelan. 

Google Maps

Ketuk dan cari tombol Setelan Navigasi.

Google Maps

Setelah ketemu, ketuk dan lanjutkan pencarian ke menu Hindari jalan dengan aturan pelat nomor ganjil-genap. Setelah itu ketuk.

Google Maps

 

Google Maps akan memberikan pertanyaan mengenai pelat nomor kendaraan yang kamu gunakan. Ada Pelat nomor genap dan pelat nomor ganjil.

Google Maps

Pilih salah satu dan simpan. Setelah itu setel tujuan dan arah berkendara. Google Maps akan mengarahkan rute kendaraan yang kamu tumpangi melalui jalur yang bebas ganjil genap.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
608 Kendaraan Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa saat Arus Mudik, Siap-Siap Terima `Surat Cinta` Rp500 Ribu

608 Kendaraan Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa saat Arus Mudik, Siap-Siap Terima `Surat Cinta` Rp500 Ribu

Masih banyak pemudik yang tidak mematuhi aturan ini, yang menyebabkan terjadinya pelanggaran

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.