Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berlaku 30 Maret, Ini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing

Berlaku 30 Maret, Ini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Kini, Leasing Menawarkan Keringanan Cicilan Kendaraan Bagi Nasabah Yang Terdampak Corona.

Dream – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengeluarkan edaran jenis dan tata cara restrukturisasi (keringanan) kepada nasabah leasing yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona. APPI bersama seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan.

Keringanan yang diberikan tersebut dalam bentuk tiga jenis. Ketiganya yaitu perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan (leasing).

Debitur yang bisa mendapat keringanan adalah mereka yang terkena dampak langsung corona Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar dan para pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM.

"Debitur tersebut juga tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona," kata Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, dikutip dari Liputan6.com, Senin 30 Maret 2020.

Tata Cara Restrukturisasi

Pengajuan restrukturisasi berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:

  1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
  2. Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
  3. Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Ogah Kasih Keringanan Karena Ini

Sebelumnya, penangguhan kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi transportasi online, belum diberikan sebagian besar perusahaan pembiayaan (leasing) di tengah wabah virus corona Covid-19.

Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono. Sejumlah leasing beralasan belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah perihal penangguhan atau keringanan membayar cicilan.

"Menurut perusahaan leasing belum ada aturan tertulis, jadi mereka tetap melakukan penagihan," kata Igun, dikuti Merdeka.com.

Justru Berikan Surat kepada Kreditur

Sebaliknya, Igun menyebut, perusahaan pembiayaan justru memberikan surat kepada kreditur terkait penagihan yang akan tetap dilakukan seperti biasa.

Fakta yang terjadi di lapangan tentu berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada pengemudi transportasi online sebagai kompensasi dari penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Mereka (leasing) menerbitkan surat kepada debiturnya," kata Igun.

Sumber: Liputan6.com/Tira Santia

Perusahaan Leasing Tak Bisa Seenaknya Tarik Mobil dan Motor

Dream - Perusahaan pembiayaan (leasing) tak bisa lagi seenaknya menarik kendaraan bermotor atau menyita rumah milik nasabah yang menunggak pembayaran. Ketentuan larangan terkait penyitaan objek jaminan fidusia secara sepihak itu dikuatkan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Mengutip laman Mahkamah Konstitusi, Selasa 14 Januari 2020, penerima fidusia (kreditur) yang ingin melakukan eksekusi harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

“Pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya ‘cidera janji’ (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” tulis Mahkamah Agung.

 

 

Namun, perusahaan leasing atau pemberi pinjaman bisa melakukan penarikan tanpa proses pengadilan jika debitur mengakui adanya wanprestasi.

“Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya ‘cidera janji’ (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka akan menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri,” tulis putusan ini.

Sekadar informasi, putusan ini dikeluarkan atas gugatan yang diajukan oleh Suri Agung Praboow dan Apriliani Dewi. Mereka menilai kendaraan leasing menarik sepihak kendaraan yang masih dicicil.

Penarikan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang benar serta penarikan yang melibatkan debt collector.

Catat, Ini Tips Aman Beli Mobil Bekas

Dream – Agar punya harga tinggi, terkadang penjual mobil bekas nakal akan melakukan beberapa kecurangan. Salah satunya dengan memanipulasi jarak tempuh kilometer di panel cluster agar mobil yang dijualnya.

Mobil ini akan dimanipulasi seakan-akan jarang digunakan atau memiliki jarak tempuh yang rendah. Cara berjualan seperti ini sangat merugikan konsumen karena bisa mengaburkan kualitas produk yang akan dibelinya.

Lalu, adakah cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui si penjual mengutak-atik kilometer mobil tersebut atau tidak? Jawabannya ada. Begini cara mengetahui rekayasa kilometer mobil, sebagaimana dikutip dari Suzuki, Rabu 8 Mei 2019.

 

 

Sebenarnya pihak pabrikan sudah memperhitungkan hal ini. Mereka sudah menanamkan fitur khusus yang membuat orang lain tidak bisa memanipulasi jarak tempuh mobil tersebut.

Tujuannya, selain sebagai cara untuk melihat jarak pemakaian mobil, jarak tempuh yang tersemat pada panel cluster sangat dibutuhkan untuk mengukur perkiraan penggantian komponen dalam mobil tersebut, dan menentukan waktu servis rutin.

Begini Caranya

Nah, untuk mengetahui apakah jarak tempuh yang tertera pada panel cluster benar-benar nyata atau hasil oprekan, kamu bisa memperhatikan kondisi fisik dari mobil tersebut.

Logikanya, mobil dengan jarak tempuh rendah berarti jarang digunakan. Nah jika mobil jarang digunakan, otomatis kondisi bodi mobil masih sangat mulus, dan cat masih mengkilap. Tidak mungkin mobil yang jarang dipakai disimpan di luar rumah.

Cara lainnya, cek komponen mobil, dari mulai kondisi ban. Apakah ban tersebut sudah botak, atau justru terlihat masih bagus.

Selain itu, perhatikan juga interior mobil, terutama bagian jok. Jika jok sudah terlihat kusam, dapat dipastikan mobil tersebut sering digunakan.

Cek juga bagian atas mobil, dan bandingkan dengan cat bodi samping. Bagian atas mobil biasanya jarang diperhatikan.

Makanya, jika cat pinggir masih bagus dan cat atas justru terlihat agak kusam, itu tandanya mobil tersebut sering terkena sinar matahari, dan mungkin mobil capek (sering digunakan).

Agar lebih aman dan tidak tertipu penjual nakal, sebaiknya jangan tergoda dengan harga yang murah.

Jika kurang mengerti tentang mobil, mendingan ajak orang lain yang kamu percaya, dan jadikan dia sebagai penasihat saat akan membeli mobil bekas. Semoga bermanfaat!

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Haru Kang Ojol Tolong Bapak yang Jaminkan KTP Buat Isi Bensin karena Nggak Punya Uang, Bantu Stut Motor dan Bayarkan BBM

Momen Haru Kang Ojol Tolong Bapak yang Jaminkan KTP Buat Isi Bensin karena Nggak Punya Uang, Bantu Stut Motor dan Bayarkan BBM

Menolong orang yang sedang mengalami kesusahan tidak perlu menunggu jadi pengusaha sukses dengan harta melimpah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.