Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Begini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kalau Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Berapa, Ya, Dendanya? (Foto: Shutterstock)

Dream – Tak hanya cicilan, telat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) juga akan membuatmu kena denda. Pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dikutip dari Federal Oil, Jumat 27 Maret 2020, pembayaran PKB harus dibayarkan setiap tahun sesuai dengan tanggal dan bulan yang telah ditetapkan. Besarnya pajak yang harus dibayarkan biasanya sudah tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain wajib membayar pajak, pemilik kendaraan juga harus mebayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besarnya SWDKLLJ yang harus dibayarkan setiap kendaraan berbeda-beda, biasanya untuk roda dua sebesar Rp35 ribu dan roda empat Rp100 ribu.

Jika kamu terlambat membayar pajak, kamu akan mendapatkan denda yang besarnya tergantung berapa lama kamu terlambat membayar pajaknya.

Berapa Dendanya?

Meskipun kamu hanya telat bayar pajak hanya satu hari, denda keterlambatan sudah dihitung satu bulan. Kalau keterlambatan membayar pajak beberapa bulan maka penghitungannya adalah: jumlah bulan terlambat dibagi 12 (bulan) lalu dikali 25 persen.

Itu baru untuk penghitungan pembayaran pajak kendaraan saja, sedangkan SWDKLLJ dihitung secara terpisah yang presentasenya tetap sama yakni 25 persen.

Misalnya, PKB Motor Rp200 ribu dan SWDKLLJ Rp32 ribu. Kemudian, sang pemilik telat bayar 6 bulan. Maka, dia harus membayar denda segini.

Bayar Denda PKB: Rp200 ribu x (25%x6/12) = Rp25 ribu.

Bayar Denda SWDKLLJ: Rp32 ribu x (25% x 6/12) = Rp4 ribu.

Total denda yang harus dibayar sebesar Rp29 ribu.

Dengan begitu, total biaya yang harus dibayar, yaitu pajak+denda sebesar: Rp200 ribu + Rp61 ribu = Rp261 ribu.

Kalau telat bayar pajak selama kebih dari setahun? Dikutip dari online-pajak.com, rumus penghitungannya adalah sebagai berikut: Jumlah tahun terlambat x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Online

Dream – Merebaknya pandemi virus corona di Indonesia membuat pemerintah mendorong masyarakat untuk menjaga jarak dan kontak. Tujuannya agar bisa menekan penularan virus Covid-19.

Salah satunya adalah berdiam diri di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Lantas, bagaimana jika hendak membayar pajak kendaraan?

Dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis 26 Maret 2020, masyarakat bisa membayar pajak kendaran melalui Samsat Online.

Selain bisa mengurangi penyebaran virus corona, kamu bisa membayar pajak kendaraan melalui sentuhan jari.

Begini Caranya

Berikut ini adalah cara-caranya.

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Nanti akan ada pemberitahuan, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pelunasan (TBKP), dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.

Di sini kamu diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju atau tdak. Kamu bisa memencet tombol setuju jika mengiyakannya.

Jangan Lupa Isi Formulir

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak).

Formulirnya berisi nomor polisi, Nomor Induk Kependudukan, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan e-mail.

5. Jika sudah diisi, tekan tombol lanjutkan.

Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tnggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Haru Kang Ojol Tolong Bapak yang Jaminkan KTP Buat Isi Bensin karena Nggak Punya Uang, Bantu Stut Motor dan Bayarkan BBM

Momen Haru Kang Ojol Tolong Bapak yang Jaminkan KTP Buat Isi Bensin karena Nggak Punya Uang, Bantu Stut Motor dan Bayarkan BBM

Menolong orang yang sedang mengalami kesusahan tidak perlu menunggu jadi pengusaha sukses dengan harta melimpah.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penangkapan Ular Kobra Sepanjang 1,5 Meter yang Masuk ke Motor Warga

Detik-Detik Penangkapan Ular Kobra Sepanjang 1,5 Meter yang Masuk ke Motor Warga

Ular kobra Jawa sepanjang 1,5 meter itu masuk ke dalam lubang stang motor.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Cak Imin Ditegur karena Main Ponsel di Sidang Sengketa Pilpres, Ketua MK Beri Peringatan

Detik-Detik Cak Imin Ditegur karena Main Ponsel di Sidang Sengketa Pilpres, Ketua MK Beri Peringatan

Main ponsel ketika sidang, cak imin kena tegur petugas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.